Sebenarnya masalah ini merupakan masalah khilafiyah di kalangan para imam dan para ulama. Sebagian kecil dari mereka mengharamkan membaca Al-Qur'an bagi muslimah yang sedang haidh. Namun Jumhur ulama berpendapat bahwa muslimah yang sedang haid boleh membaca Al-Qur'an.
Hukum asal membaca Al-Qur'an sendiri adalah dibolehkan asal tetap menjaga adab dan kesucian untuk memuliakan Al-Qur'an.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfudz), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,” (Al-Waqi’ah: 77-79).
Dan Rasulullah beersabda:
“Janganlah kamu menyentuh Al-Qur'an kecuali kamu dalam keadaan suci dari hadats,” (HR Ad-Daruquthni: 1/23, hadist shahih).
Adapun dijelaskan dalam satu riwayat bahwa Rasulullah tidak membaca Al-Quran dalam keadaan junub
Dijelaskan dalam satu riwayat. Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah SAW selalu membacakan Al-Qur'an kepada kami dalam segala keadaan selama beliau tidak dalam keadaan junub.” (HR Tirmizi dan Ahmad).
Dalam riwayat lain disebutkan, “dari Ali ra bahwa tidak ada yang menghalangi Rasulullah SAW dari membaca Al-Qur'an, kecuali beliau dalam keadaan junub.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim, dan Ibnu Hibban).
Hadits lain dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu,
أنه لا يحجزه شيء عن القرأءة إلا الجنابة
“Bahwasanya tidak ada suatu pun yang menghalanginya dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.”(HR. Ibnu Majah No. 594)
namun tidak ditemukan dalil kuat yang melarang muslimah yang sedang haid membaca Al-Qur'an (dalil-dalil yang merujuk permasalahan mengharamkan membaca Al-Qur'an pada saat haid kebanyakan dhaif dan lemah). Menganalogikan haid dengan junub juga adalah suatu analogi yang jauh ( qiyas ma’a al-fariq) karena seorang yang sedang junub bisa dengan segera menghilangkan junubnya dengan segera mandi dan ia harus melakukan itu agar bisa menunaikan shalat sedangkan wanita yang se dang haid harus menunggu sampai haidnya berhenti terlebih dulu yang terkadang memakan waktu berhari-hari. Melarang muslimah yang sedang haid untuk membaca Al-Qur'an akan menghalangi mereka mendapatkan pahala tilawah Alquran dalam jangka waktu yang lama dan mungkin juga akan menyebabkan mereka lupa akan hafalan Alquran. hal tersebut berlaku jika perlu membaca Alquran untuk belajar dan mengajar.
Bahkan, Ibnu Taimiyyah dan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh menyentuh mushaf Al-Qur'an jika dalam keadaan mendesak, seperti untuk menghafal agar tidak lupa atau untuk belajar dan mengajar.
Ulama Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta' berkata :' Bagi wanita haid boleh membaca Al-Qur'an dengan hafalan tanpa memegang mushaf secara langsung, dikarenakan ada sebaba yang mengharuskan untuk membaca agar tidak lupa dengan hafalannya" (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah: 4/232)
Syikh bin Baz Rahimahulloh berkata: "bagi wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur'an dengan hadfalan, karena jangka waktu keduanya lama (dikhawatirkan lupa), dan sedangkan diqiyaskan dengan junub itu kurang tepat, maka dari itu bagi seorang murid tidak mengapa membaca Al-Qur'an, begitu juga pengajar ketika ujian maupun tidak. Membaca hafalan tanpa memegang mushaf, tetapi jika mengharuskan keduanya memegang mushaf maka tidak mengapa dengan syarat menyentuhnya dengan alas" (majmu' fatawa ibn baz: 6/360).
Syaikh ibn utsaimin rahimahulloh berkata: "bagi wanita haid dibolehkan membaca Al-Qur'an baik dengan tafsir maupun bukan tafsir jika dikhawatirkan hafalannya lupa. Jika membaca dengan tafsir tidak disyaratkan dalam keadaan suci, tapi jika mmebacanya bukan dengan tafsir (mushaf) maka hendaklah antara dia dan mushaf ada alas (pembatas) seperti sapu tangan, sarung tangan atau sejenisnya, karena wanita yang sedang haid dan begitu juga orang yang belum suci tidak diperbolehkan baginya menyentuh mushaf" (fatwa nuur 'ala Ad darb, Ibn 'Utsaimin 27/1/123)
Berdasarkan hal itu maka dibolehkan bagi murid yang sedang haid untuk menghafal Al-Qur'an meskipun ia dalam keadaan haid karena ini adalah keadaan yang mendesak. Namun, untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama maka sebaiknya tidak menyentuh mushaf atau jika menyentuh harus ada penghalang sehingga ia tidak menyentuh mushaf itu secara langsung.
Bahkan, Ibnu Taimiyyah dan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh menyentuh mushaf Al-Qur'an jika dalam keadaan mendesak, seperti untuk menghafal agar tidak lupa atau untuk belajar dan mengajar.
Ulama Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta' berkata :' Bagi wanita haid boleh membaca Al-Qur'an dengan hafalan tanpa memegang mushaf secara langsung, dikarenakan ada sebaba yang mengharuskan untuk membaca agar tidak lupa dengan hafalannya" (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah: 4/232)
Syikh bin Baz Rahimahulloh berkata: "bagi wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur'an dengan hadfalan, karena jangka waktu keduanya lama (dikhawatirkan lupa), dan sedangkan diqiyaskan dengan junub itu kurang tepat, maka dari itu bagi seorang murid tidak mengapa membaca Al-Qur'an, begitu juga pengajar ketika ujian maupun tidak. Membaca hafalan tanpa memegang mushaf, tetapi jika mengharuskan keduanya memegang mushaf maka tidak mengapa dengan syarat menyentuhnya dengan alas" (majmu' fatawa ibn baz: 6/360).
Syaikh ibn utsaimin rahimahulloh berkata: "bagi wanita haid dibolehkan membaca Al-Qur'an baik dengan tafsir maupun bukan tafsir jika dikhawatirkan hafalannya lupa. Jika membaca dengan tafsir tidak disyaratkan dalam keadaan suci, tapi jika mmebacanya bukan dengan tafsir (mushaf) maka hendaklah antara dia dan mushaf ada alas (pembatas) seperti sapu tangan, sarung tangan atau sejenisnya, karena wanita yang sedang haid dan begitu juga orang yang belum suci tidak diperbolehkan baginya menyentuh mushaf" (fatwa nuur 'ala Ad darb, Ibn 'Utsaimin 27/1/123)
Berdasarkan hal itu maka dibolehkan bagi murid yang sedang haid untuk menghafal Al-Qur'an meskipun ia dalam keadaan haid karena ini adalah keadaan yang mendesak. Namun, untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama maka sebaiknya tidak menyentuh mushaf atau jika menyentuh harus ada penghalang sehingga ia tidak menyentuh mushaf itu secara langsung.
Sumber :
http://muhammadsurya.wordpress.com/2008/07/29/wanita-haid-atau-orang-junub-membaca-al-quran/
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/01/23/mh2fy9-menghafal-alquran-ketika-haid-bolehkah
http://www.nurulhikmahciputat.com/2013/12/bolehkah-wanita-haidh-membaca-al-quran.html#comments
http://www.ustadzfarid.com/2011/08/apakah-orang-berhadast-boleh-membaca-al.html
http://www.ustadzfarid.com/2011/08/apakah-orang-berhadast-boleh-membaca-al.html